UPMF

Unit Penjaminan Mutu Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (UPM FDKI) UIN Datokarama Palu merupakan unit yang memiliki mandat strategis dalam menjamin terselenggaranya proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. UPM FDKI berperan dalam melaksanakan evaluasi berkelanjutan, melakukan pengembangan kurikulum, serta mengoordinasikan kegiatan monitoring dan penjaminan mutu akademik maupun non-akademik.

Sebagai bagian integral dari sistem penjaminan mutu internal universitas, UPM FDKI senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan akademik dan administratif, guna memastikan kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan komitmen tersebut, UPM FDKI menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagai institusi yang unggul, profesional, dan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi Islam di tingkat nasional maupun internasional.

TUGAS UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS

  • Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu fakultas;
  • Melakukan sosialiasi penjaminan mutu di tingkat fakultas;
  • Memastikan program studi menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu prodi;
  • Melakukan konsultasi dan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi;
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas dan program studi;
  • Membuat evaluasi diri fakultas;
  • Mengirimkan hasil evaluasi implementasi penjaminan mutu fakultas dan program studi ke Dekan dan LPM sebagai dasar memperbaiki penyelenggaraan pendidikan di lingkup fakultas.

TUGAS UNIT PENGENDALI MUTU PROGRAM STUDI

  • Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
  • Memastikan kelancaran kegiatan akademik tiap semester;
  • Memonitor dan membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung serta mengevaluasi pembelajaran pada akhir semester;
  • Membuat laporan monitoring dan evaluasi belajar mengajar pada Ketua Program Studi sebagai dasar memperbaiki penyelenggaraan pendidikan di lingkup prodi.